MENOLEH TANPA KEPERLUAN
Menoleh apabila ada keperluan maka diperbolehkan. Namun jika menolehnya tidak ada hajar, maka ini terlarang karena merupakan perampokan dari setan pada seorang yang sedang sholat. Ibu Aisyah bertanya tentang hal ini kepada Rosululloh, Lantas beliau menjelaska :
“Itu merupakan bentuk pencurian yangdilakukansetan pada seseorang yang sedang sholat.”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar